Senin, 22 Oktober 2012

Beda sedekah, infaq dan zakat.

klik untuk memperbesar
Berikut ini adalah sebuah lingkaran besar yang di dalamnya terdapat lingkaran2 kecil yg bersifat lebih khusus dan specifik.

Shadaqah (kadang kita biasa nyebutnya sedekah ya) adalah lingkaran yang paling luas dan umum, mencakup banyak amal sholih di sini. Dalam hadits riwayat Imam Muslim, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda,  “Bukankah Allah telah menjadikan untukmu sesuatu yang dapat disedekahkan? Yaitu, setiap kali tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, menyuruh pada kebaikan adalah sedekah, melarang kemungkaran adalah sedekah, dan hubungan intim kalian (dengan isteri) adalah sedekah."
Bahkan senyum pun termasuk sedekah lho. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Senyum kalian bagi saudaranya adalah sedekah, beramar makruf dan nahi mungkar yang kalian lakukan untuk saudaranya juga sedekah, dan kalian menunjukkan jalan bagi seseorang yang tersesat juga sedekah." (HR Tirmizi dan Abu Dzar).



Di dalam lingkaran sedekah yang cakupannya luas itu, terdapat lingkaran yang lebih kecil yang disebut Infaq fii sabilillah, yaitu bersedekah dengan membelanjakan harta di jalan Allah Ta'ala (bukan cuma infaq aja karena infaq bersifat umum, tapi yang ini adalah infaq di jalan Allah).
Dari buku Fiqh Zakat oleh Ust. Ahmad Sarwat, Lc, dinukilkan bahwa kata infaq digandengkan dengan fii sabilillah dalam banyak ayat dalam Al Qur'an (lihat QS. Al Baqarah: 195, Al Baqarah: 261,   Al Anfal : 60, Al Hadid: 10).
Infaq fii sabilillah bisa berupa sumbangan kepada orang yg kesusahan, menyantuni anak yatim, membantu fakir miskin, donasi kepada korban bencana alam, membangun masjid dsb.

Sedangkan lingkaran paling specifik di dalam lingkaran infaq fii sabilillah adalah Zakat.
Yang membuatnya lebih khusus dalam hal membelanjakan harta kita di jalan Allah adalah karena zakat ini merupakan bagian dari rukun Islam, hukumnya wajib, diberikan kepada golongan2 tertentu atau mustahiq zakat [ Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At- Taubah : 60)] dan pada waktu tertentu (ada nishob, ada haul, dsb).

Mudah2an tulisan singkat ini mudah difahami dan bermanfaat.
CMIIW. Mohon maaf kalo ada yang kurang tepat mohon dikoreksi.
Ilal liqo'.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar