Jumat, 05 Juli 2013

Lirikan Matamu

Pernah ngga pas lagi sholat lalu lirak-lirik?
Atau ada sesuatu yang tiba2 menarik di sudut mata kita lalu tanpa sengaja kita melirik?
Atau ngga merasa karena pernah lirik2 gitu, soalnya memang ngga sengaja atau tanpa sadar. Pernah ngga?
Mulut tetep komat-kamit mengucapkan bacaan shalat tapi mata memandang ke arah lain yang -mungkin- hatinya pun melayang kesana sini. Atau bukan cuma melirik, tapi malah tengak tengok memalingkan wajah?

Dari ‘Aisyah Radhiallahu’anha dia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tentang orang yang menoleh (memalingkan pandangan) ketika shalat, maka Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam bersabda: “Itu adalah rampasan Setan dari shalat seorang hamba. (HR Bukhari)

Yeah, mungkin aku pernah.
Mungkin bukan satu dua kali. Mungkin juga sering. Hiks. I dunno. Ngga nyadar tentunya, karena saat kita berniat untuk shalat, maka kita memang ingin shalat kita khusyu'. Pasti begitu yang kita harapkan. Ya to?
Maka seharusnya lah kita tidak memalingkan pandangan kita ke arah lain. Itu bikin hati kita ikut mengembara kemana-mana.



Dalam hadits yang lain, Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah menghadapkan wajah-Nya kepada wajah hamba-Nya dalam shalatnya selama hamba-Nya itu tidak memalingkan pandangan." (HR at-Tirmidzi (5/148) dan Ibnu Khuzaimah (3/195), dinyatakan shahih oleh Imam at-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan syaikh al-Albani)

Atau ada yang memejamkan mata?
Ehem, bahasan hari ini emang sebenarnya seputar lirik melirik aja. Sedangkan soal shalat merem, sebagian ulama konon me-makruh-kannya, sebab selain karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak pernah mengajarkan begitu dan konon seperti cara beribadah orang Yahudi -ada pula yang menyebut seperti cara beribadah kaum majusi-.
Kecuali memejamkan matanya tadi ada penyebabnya, maka tidak mengapa. Misalnya ada pemandangan yg mengganggu kekhusyu'an shalat-nya, sehingga lebih baik baginya untuk memejamkan mata.

Lalu kemana pandangan mata kita seharusnya tertuju?

“Saat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menundukkan kepalanya dan memandang tempat sujud dan tatkala beliau memasuki Ka’bah pandangannya tetap ke arah tempat sujud sampai beliau keluar Ka’bah. (HR. Baihaqi dan Hakim, dishahihkan oleh Hakim)

Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengalihkan pandangannya dari tempat sujud (di dalam shalat).” (HR. Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

Bagaimana mengarahkan pandangan mata saat ruku'?
Kalo dalil khusus arah pandangan mata saat itu, afwan, aku tidak tahu. Walaupun ada pula pendapat ulama yang konon menyebutkan memandang punggung kakinya ketika ruku’, atau di antara kedua kaki. Maaf aku tidak tahu dalilnya atau sumber pendapat ulama-nya yang valid yang mengatakan demikian. Mungkin masih ada khilafiyah ulama soal ini.
Sedangkan Syaikh Mahmud Al Mishri dalam bukunya 400 Kesalahan Dalam Shalat (judul asli: Irsyaad As Saalikiin ilaa Akhtaa'il Mushalliin) yang diterbitkan Daar At Taqwa menyebutkan bahwa sering kita dapati sebagian orang apabila rukuk, dia tidak melihat ke arah tempat sujud, tetapi melihat ke arah kedua kakinya. Apabila sujud, dia melihat ke arah pangkuannya. Perbuatan ini menyelisihi petunjuk Nabi Shallallahu alaihi wasallam.


Maka, kalau kembali kepada hadits Rasulullah di atas, maka pandangan mata tetap ke arah tempat sujud di saat kita ruku'.
Wallahu a'lam.

Pernah kualami waktu bubaran shalat, saat membalikkan badan, nah di belakang itu masih ada beberapa makmum masbuk yang masih melanjutkan shalat. Nah mungkin orang yang lalu lalang begitu mengganggu kekhusyu'an mereka tuh. Ada yang lagi duduk tahiyat akhir, udah mau usai sebenernya, tapi matanya bergerak mengikuti orang lewat. Padahal seharusnya matanya diarahkan kepada telunjuk yang teracung.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya dan beliau berisyarat dengan jari telunjuk ke arah kiblat, serta mengarahkan pandangan mata kepadanya (telunjuk itu). (HR. an-Nasai 1160, Ibn Hibban 5/274, Ibn Khuzaimah 719. Al-A’dzami mengatakan: Sanadnya shahih). 



Moga2 ada manfaatnya. Mohon maaf kalo ada kesalahan mohon dikoreksi.
Barakallahu fiikum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar